Petugas gabungan yang terdiri dari Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyegel sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penyegelan dilakukan karena gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin operasional yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Gudang ini diketahui milik CV Agung Putra dan digunakan oleh perusahaan bernama PT. Bumindo Pradana Sejahtera untuk menyimpan puluhan ton limbah B3 berupa residu solar dan oli (sludge) dalam dua kontainer berukuran 20 dan 40 feet. Bau tidak sedap dari aktivitas bongkar muat limbah tersebut telah mengganggu warga sekitar, termasuk lingkungan perumahan setempat. DLH Gresik telah melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas pengumpulan limbah B3 tersebut. Penyimpanan limbah B3 tanpa izin berpotensi melanggar berbagai undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Gudang Limbah B3 di Pasar Ikan Modern Gresik Disegel
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kebijakan pendidikan antara…

Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan sedang diselidiki…

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan mengenai sengketa proyek…

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus…









