Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pemengaruh dr. Samira, yang dikenal sebagai dokter detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dr. Samira telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE, namun pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dr. Richard Lee dan dr. Samira telah dipanggil untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Mediasi ini ditunda hingga 6 Januari 2026 jika kedua pihak tidak hadir. Jika mediasi tidak berlangsung, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Tidak akan ada penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, namun tersangka diharuskan untuk wajib lapor.
Permasalahan utama dalam kasus ini adalah tuduhan terkait izin praktik. Dr. Samira dituduh telah menyebarkan informasi bahwa dr. Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian dalam kasus ini. Semua proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.












