Aksi protes mahasiswa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menciptakan kemacetan lalu lintas di sekitar kantor tersebut. Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Merah Putih, kelompok mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut, menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP/BOS Reguler) untuk pengadaan buku tahun anggaran 2025.
Mereka menilai bahwa Dispendik Surabaya tidak mematuhi aturan yang mengharuskan alokasi minimal 10 persen dari dana BOS untuk pembelian buku, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen. Mahasiswa memperlihatkan data alokasi dana BOS Reguler 2025 Surabaya berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp16,46 miliar, dan mahasiswa meminta klarifikasi terkait jenis buku yang dibeli, penerbit yang bekerjasama, dan mekanisme pengadaan. Mereka khawatir bahwa informasi tertutup membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan buku, yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan kementerian.
Dispendik Surabaya menyatakan bahwa laporan realisasi anggaran masih dalam tahap rekapitulasi akhir tahun dan menjelaskan bahwa keterlambatan dalam penyediaan data bukanlah karena penolakan untuk berbagi informasi, tetapi lebih karena proses administrasi.
Pihak mahasiswa terus mendesak untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Surabaya, dan mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Tindakan protes ini menunjukkan kepedulian para mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.












