Kejaksaan Agung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang buron ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparansi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan upaya untuk menunjukkan kesiapan dalam penegakan hukum. Tri Taruna Fariadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Hulu Sungai Utara, ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan dan kemudian diserahkan kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan menjaga integritas lembaga. Tri Taruna juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara sementara menunggu putusan pengadilan. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Tindakan ini menunjukkan sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK: Kolaborasi Penting!
Read Also
Recommendation for You

Striker anyar Persija Jakarta Alaaeddin Ajaraie merasa bersyukur meskipun gol debutnya dibatalkan oleh wasit saat…

PT Hutama Karya (Persero) telah berperan dalam menyediakan air bersih di tiga lokasi hunian sementara…

Musim hujan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada…

Pendidikan memiliki peran strategis dalam mengatasi masalah kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan…

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pati Sudewo, yang…







