Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), masih menunggu penahanan setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penyidik di Polsek Grogol Petamburan memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas kasus mereka lengkap. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti narkoba tersebut. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, polisi berhasil menyita sejumlah narkoba, termasuk empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, dan tiga paket sedang seberat 16,40 gram, dengan total 40,23 gram. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba kepada remaja di bawah umur di Jakarta Barat.
Anak Pengedar Narkoba Jakbar: Penempatan di Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…











