Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir pada Sabtu dinihari di Jembatan 3 Penjaringan. Keduanya menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban yang sedang berhenti di lampu lalu lintas. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digunakan untuk menjerat kedua pelaku yang berhasil mengambil uang, kartu tol elektronik, SIM, STNK, dan kartu ATM milik korban. Peristiwa ini berawal ketika kedua pelaku menghampiri mobil korban dan meminta paksa barang berharga korban di bawah ancaman senjata tajam.

Setelah kejadian, korban bersama seorang saksi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Tim Resmob Polsek langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyisiran sekitar daerah Jembatan 3. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas berhasil menangkap mereka di wilayah Kampung Muka dan Angke. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil pemerasan telah digunakan. Mereka serta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan penyusupan dan pemerasan dengan kekerasan seperti ini harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link