Polisi Umumkan Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa informasi lengkap akan dirilis bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus ini dilakukan setelah adanya permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang melibatkan pihak internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri, serta pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman. Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya. Mereka berharap agar kasus ini dapat dijelaskan secara transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat. Sebuah agenda penting yang menjadi sorotan publik terkait kejadian tersebut.

Source link