Polisi Depok Tangkap 2 Penagih Utang Aniaya Warga

Polres Metro Depok berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap korban ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyatakan bahwa dua pelaku dengan inisial BEK dan DP telah diamankan setelah kejadian pada Sabtu (14/12). Kejadian terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya dengan mobil pribadinya.

Ketika korban berputar balik sebelum Mall Pesona Square, ia dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang kemudian merampas STNK dan kunci mobil korban. Mereka juga melakukan pemukulan terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Korban akhirnya dibantu oleh warga sekitar untuk mengamankan kendaraannya, walaupun mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial Instagram melalui akun @depok24jam, menunjukkan para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban. STNK korban dirampas dan kunci mobil rusak, sementara saat kejadian korban membawa anak kecil dan istri hamil 8 bulan. Tindakan pelaku menuai kecaman dari masyarakat setempat.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aksi brutal dua penagih utang tersebut. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menagih utang.

Source link