Perdebatan Status Nasional Dinilai Tidak Produktif

Penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera belakangan ini menjadi perhatian nasional, dengan munculnya berbagai pandangan terkait penetapan status bencana nasional. Isu utama yang berkembang bukan hanya soal perdebatan penetapan status, tetapi juga efektivitas dan koordinasi pemerintah dalam mengatasi bencana secara optimal.

Sejumlah anggota DPD dan DPR mendesak Presiden untuk segera menetapkan status bencana nasional demi mempercepat langkah penanggulangan di daerah yang terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka menilai penetapan status tersebut dapat memicu penanganan yang lebih luas dan terkoordinasi di seluruh level pemerintahan. Namun, sebaliknya, sejumlah tokoh dan pengamat justru meminta pemerintah untuk tetap cermat sebelum mengambil keputusan, agar tidak melangkahi peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam menghadapi krisis ini.

Menurut Prof Djati Mardiatno dari UGM, sistem penanganan bencana di Indonesia telah memiliki mekanisme bertingkat. Hal ini agar keputusan diambil berdasarkan kapasitas dan kriteria teknis dari tiap level pemerintahan. Ia menegaskan, “Jika pemerintah daerah masih sanggup menangani situasi di wilayahnya, sebaiknya mereka diberi kesempatan memimpin proses penanganan.” Kebijakan tata kelola bencana di tingkat daerah, provinsi, hingga ke nasional memang didesain untuk bertindak bertahap, sesuai eskalasi dampak yang terjadi.

Djati juga mengingatkan risiko jika penetapan bencana nasional dilakukan secara tergesa-gesa tanpa konsultasi dengan daerah terdampak. Ia mewanti-wanti agar kehadiran pemerintah pusat yang dominan justru tidak menghambat kinerja struktur lokal yang telah memiliki pengetahuan langsung terhadap kondisi di lapangan. “Jangan sampai daerah kehilangan perannya gara-gara semua proses diambil alih pusat,” tambahnya.

Selain isu koordinasi, anggapan bahwa penetapan status bencana nasional adalah syarat mutlak pencairan dana bantuan ternyata tidak sepenuhnya akurat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa dana darurat untuk kebencanaan bisa langsung diakses melalui mekanisme Dana Siap Pakai, sebagaimana telah diatur dalam UU 24 Tahun 2007. Perlindungan hukum ini menjamin pemerintah tetap mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tanpa tergantung status bencana nasional, baik itu melalui BNPB maupun BPBD di daerah.

Hingga awal Desember, Prasetyo mengatakan bahwa anggaran yang telah digunakan untuk penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera sudah mencapai ratusan miliar rupiah. Presiden bahkan telah memerintahkan agar alokasi dana, logistik, dan prioritas penanganan bencana dilaksanakan secara maksimal dan terus dipantau langsung oleh jajaran pemerintahan pusat.

Di luar aspek dana dan kinerja teknis, keputusan penetapan status bencana nasional juga berkaitan dengan faktor keamanan nasional. Sejumlah pengamat menyampaikan, status nasional berpotensi membuka akses lebih besar bagi bantuan asing. Meski niat awalnya untuk membantu, sejarah menunjukkan langkah ini sering menimbulkan perdebatan tentang intervensi negara luar, terutama terkait sensitivitas wilayah dan kedaulatan nasional.

Studi kasus bencana di Myanmar, sebagaimana dibahas dalam berbagai jurnal internasional, memperlihatkan adanya kekhawatiran bahwa keterlibatan asing dalam bencana kadang membawa agenda tersembunyi, bahkan dari negara-negara tetangga yang tampak bersahabat. Inilah sebabnya pemerintah Indonesia mengambil sikap menolak bantuan asing, sembari tetap menghargai perhatian yang diberikan oleh sejumlah negara sahabat.

Langkah konkret lebih diutamakan dengan menjalankan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, serta kelompok masyarakat yang selama ini telah terbukti aktif dan tanggap dalam aksi penanggulangan bencana. Kegiatan swadaya seperti pengumpulan donasi dan pengiriman logistik oleh masyarakat dipandang sangat membantu upaya pemerintah, tanpa perlu terpaku pada status bencana nasional semata.

Selain itu, agar upaya penanggulangan berjalan optimal, pemerintah diingatkan untuk semakin meningkatkan sistem koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antar instansi, baik dalam keadaan status bencana ditetapkan atau tidak. Pengalaman penanganan bencana yang sudah-sudah membuktikan bahwa sinergi dan kecepatan respons lebih utama dibanding konflik administratif soal status.

Kesimpulannya, penetapan status bencana nasional memang penting untuk memperjelas prioritas penanganan, namun sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas dan dinamika yang ada di tingkat daerah. Pemerintah diminta memperkuat komunikasi, memperjelas alur koordinasi, serta memastikan alokasi dana dan gerak cepat bantuan tetap bisa terlaksana menyeluruh dalam setiap situasi darurat.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera