Polisi Depok tangkap 2 pelaku curanmor bersenjata

Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok berhasil ditangkap oleh Tim Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku, KM dan RA, ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Aksi pencurian tersebut gagal setelah dipergoki oleh korban, yang membuat salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Berkat rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berhasil ditindaklanjuti.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok. Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah tersebut. Pelaku mengaku sering menggunakan senjata api untuk jaga diri saat melakukan pencurian. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan kedua pelaku ini viral di media sosial Instagram, yang menunjukkan kejadian percobaan pencurian sepeda motor dengan senjata api. Peristiwa tersebut menjadi sorotan dan kasus tersebut sedang diusut oleh pihak kepolisian. Di tengah tindak kejahatan yang semakin merajalela, penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk bekerja sama dalam mencegah dan menindak para pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link