Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai eksekutor dari pencurian empat telepon seluler (ponsel) di sebuah rumah di kawasan tersebut. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pria tersebut, yang dikenal sebagai M alias H, pertama kali diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke polisi. Selain itu, joki yang diduga terlibat dalam aksi tersebut adalah AS alias A, yang juga berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kasar ini sempat menjadi viral di media sosial, sehingga tim kepolisian segera bertindak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk mengidentifikasi para pelaku. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap memperhatikan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku dengan peran masing-masing sebagai joki dan eksekutor.
Insiden pencurian tersebut terjadi di rumah di Mampang pada tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban terbangun dan menyadari bahwa empat ponsel miliknya telah hilang, termasuk Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah. Kedua tersangka telah ditetapkan dan barang bukti yang disita antara lain tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis kepada masyarakat.
















