Kejadian Tindakan Pornografi Elektronik oleh Pria di Jakbar

Sebuah kejadian perburuan yang melibatkan seorang pria berinisial MR (25) di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Bara, telah memunculkan dugaan terlibatnya dalam tindakan pornografi elektronik. Polisi mencurigai bahwa MR memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan video. AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan setelah menerima panggilan tersebut dan segera memutusnya. Tindakan pelaku juga meliputi pengambilan video korban saat sedang mandi yang kemudian dikirimkan melalui WhatsApp. Rekaman ini diduga diambil tanpa sepengetahuan korban, yang juga merupakan mantan tetangga pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah serangkaian penyelidikan, MR berhasil ditangkap. Polisi menyita ponsel hitam OPPO A54 yang berisi rekaman sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Source link