Beberapa peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Selasa (18/11), mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72.
Polisi mengungkap motif dari pelaku penganiayaan di Depok, dimana korban menolak melakukan tindakan kriminal. Kasus kacab bank juga menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Polisi juga mengungkap motif dan kronologi lengkap terkait penusukan di Jaktim, serta memberlakukan rehabilitasi bagi enam terduga pelaku curanmor di Jakbar akibat kesaksian yang tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian.
Sementara terkait ledakan di SMAN 72, terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian kriminal dan keamanan yang terjadi di Jakarta.












