Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 yang telah ada sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, mengenai pelaksanaannya, Asep mengindikasikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah implementasi Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep berpendapat bahwa implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan usaha lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat tindakan konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Peraturan ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang sangat ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menjual minuman beralkohol dengan berbagai harga. Walau begitu, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Maksimalkan Implementasi Perda Pengendalian Minol
Read Also
Recommendation for You

Guru-guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran mengadakan…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memiliki harapan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, melihat pemotongan Transfer Keuangan Daerah…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi perhatian. Ketua…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…








