Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Polisi di Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus ‘jalur masuk Polri’ yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (31). Pelaku diduga telah mengumpulkan uang korban hingga mencapai Rp750 juta dengan iming-iming bisa membantu meloloskan seleksi calon anggota Polri. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, berinisial A (30) dari Tangerang, melapor ke Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin oleh Komisaris Polisi Martua Malau. Korban mengenal pelaku sejak Februari 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, di mana AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI yang memiliki kemampuan untuk mengamankan kelulusan dalam seleksi Polri.
Korban, tanpa curiga, mentransfer uang sebesar Rp750 juta kepada pelaku dalam harapan agar anggota keluarganya dapat meloloskan seleksi Polri. Namun, setelah proses seleksi selesai, tidak ada dari keluarganya yang berhasil lolos. Hal ini mendorong korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada 12 Oktober 2025, sebagai langkah untuk membongkar praktik penipuan ini. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat, dan akhirnya AR berhasil ditangkap di Jakarta Pusat.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau pembayaran dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Dia menyatakan bahwa seleksi Polri bersifat murni, gratis, dan transparan, sehingga jangan percaya pada janji palsu yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang. Pihak kepolisian juga telah menjatuhkan dakwaan terhadap pelaku sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Semua ini sebagai bentuk tindakan tegas untuk melindungi integritas institusi Polri dan mencegah praktik penipuan semacam ini terulang di masa mendatang.














