Pengedar Sabu Bireuen Aceh: Tuntutan Hukuman Mati

Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin (13/10/2025). Terdakwa bernama Mustafa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Mustafa bersama Rabat dan Fatdan bertemu di sebuah warung kopi di Kabupaten Bireuen pada tanggal 8 April 2025. Setelah pertemuan itu, Mustafa dan Rabat menuju sebuah lokasi di sekitar warung kopi tersebut dengan mobil. Namun, perjalanan mereka terganggu ketika mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk setelah Rabat mengendarainya dengan cepat.

Rabat berhasil melarikan diri setelah kecelakaan, tetapi Mustafa diamankan oleh tim Satgas NIC Mabes Polri yang telah membuntuti mereka. Barang bukti berupa sabu seberat 190 kilogram juga disita dari dalam kendaraan tersebut. Terdakwa dan penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Sidang ditunda untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang.

Source link