Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa surat daftar kerja sama dengan Kop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang beredar secara daring adalah palsu dan menyesatkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan Kemendagri. Benni Irwan menegaskan bahwa surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri, baik dari segi tata naskah maupun format. Setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker). Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi Kemendagri. Kemendagri berkomitmen dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan. Benni Irwan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengaku berasal dari Kemendagri melalui situs atau kanal resmi yang disediakan.
Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama Palsu
Read Also
Recommendation for You

Peran aktif perempuan dalam mengarahkan masa depan digital Indonesia semakin penting, demikian yang disampaikan oleh…

Grup Wu-Tang Clan menerima beberapa sertifikat platinum baru dari Recording Industry Association of America (RIAA)…

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Perum Badan Urusan…

Timnas Indonesia akan menghadapi Honduras dalam pertandingan ketiga Grup H Piala Dunia U17 2025. Pertandingan…

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara Jakarta pada Minggu (9/11)…







