Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan Pacar dengan Bensin: Detil Peristiwa

Pada Senin, 20 Oktober 2025, seorang pria berinisial TB (21) melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah mantan pacarnya yang bernama YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi setelah hubungan mereka yang berlangsung selama delapan bulan akhirnya berakhir dan diputuskan oleh YP. Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober sekitar jam 03.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setelah pertikaian tersebut, pelaku mendatangi mantan pacarnya pada pukul 03.00 WIB dengan membawa bensin yang sudah dibelinya dari kios terdekat. Pelaku kemudian menyiramkan bensin tersebut ke peralatan kayu di rumah korban dan menyalakan korek api untuk membakar. Namun, aksi pembakaran ini tidak berlangsung lama karena warga segera memadamkan api setelah ibu korban, SM (47), berteriak minta tolong. SM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara.

Setelah berbicara dengan pelaku dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu empat jam di tempat kerjanya di Bekasi. Dalam pemeriksaan, pelaku dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh alkohol atau narkoba. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi satu korek api, satu sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin, satu telepon seluler, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu sepeda anak bekas terbakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

Tindakan pembakaran rumah dengan maksud menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga keamamanan dan hukum di lingkungan masyarakat.

Source link