Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, seorang kakek di Jakarta Timur menghebohkan publik dengan tindakannya yang sangat mencengangkan. HSW (63), yang baru saja bebas dari masa hukuman terkait kasus pencabulan anak, kembali melakukan tindakan yang sama. Pelaku ini bahkan masih dalam status bebas bersyarat ketika melakukan aksi bejatnya yang mengejutkan. Pada Kamis pagi, 25 September 2025, ketika menunggu cucunya di sekolah di kawasan Cakung, HSW tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang juga bersekolah di tempat yang sama. Pelaku membujuk korban untuk ikut bersamanya dengan iming-iming es krim, lalu membawa korban naik motor dan melakukan aksi cabul di atas kendaraan tersebut.
Peristiwa itu terbongkar berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi, yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku. Kini, HSW telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena bersangkutan merupakan residivis. Perbuatan kakek tersebut memicu kecaman dan kegelisahan dalam masyarakat, menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seperti ini.















