Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak segala aksi premanisme guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ditegaskan bahwa petugas kepolisian tidak akan segan-segan untuk menghadapi pelaku premanisme yang terlibat dalam praktik ilegal di wilayah tersebut. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan semacam itu.
Beliau juga menekankan pentingnya pelaporan dari masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban dari aksi premanisme. Dalam penangkapan terkait kasus pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pada Ahad, 21 September. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor mereka yang diparkir di area tersebut. Pelaku meminta uang tambahan dari korban, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Dalam situasi ini, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk berani melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi di sekitar mereka agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.


















