LBH PP GP Ansor menyerukan agar Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan untuk menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap anggota Banser Rida setelah mengikuti pengajian di Kota Tangerang. Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, meminta penegakan hukum dilakukan dengan segera tanpa pandang bulu. Menurutnya, korban telah mengidentifikasi para pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan harus segera ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Anggota Banser yang menjadi korban, Rida, mengalami luka serius di seluruh tubuhnya setelah dianiaya oleh sejumlah orang. Video pengeroyokan ini viral di media sosial dan menimbulkan kecaman. Meskipun bukti sudah jelas, kepolisian terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Dendy menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Meskipun menunggu tindakan tegas dari kepolisian, Dendy mengimbau kader Ansor dan Banser untuk tidak melakukan tindakan ilegal dan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum. Keterangan dari Ketua Umum GP Ansor untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum harus dijalankan. Polisi diharapkan dapat bertindak profesional dan menangkap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, proses hukum terus dijalankan dan ditunggu instruksi selanjutnya dari pihak berwenang.


















