Penangkapan Ayah Kandung di Maluku Terkait Pencabulan Anak

Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 16 tahun, berani menceritakan pengalaman traumatisnya kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 18 September 2025. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pelaku sudah berlangsung cukup lama. SK, ayah kandung korban, telah menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku kelas dua SMP dan berusia 13 tahun pada September 2023. Pelaku bahkan berupaya menutupi perbuatannya dengan memberikan sejumlah uang kecil kepada korban dan melakukan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan SK sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.

Source link