Berita  

Perlindungan Kuat Pelapor Tindak Pidana dalam Usulan RUU KUHAP

Peneliti dari Universitas Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memberikan perlindungan yang kuat bagi whistleblower atau pelapor tindak pidana. Menurut Ahmad, perlindungan bagi whistleblower belum diakui dengan baik dalam prosedur acara sehingga pelapor seringkali mengalami kriminalisasi atau intimidasi. Dia mengusulkan adanya bab singkat dalam RUU KUHAP yang menetapkan definisi whistleblower, mekanisme anti-pembalasan, kerahasiaan identitas, dan sanksi bagi pembocoran identitas. Dengan kerangka tersebut, pelapor akan lebih berani melakukan pembuktian yang kuat tanpa takut terkena pembalasan.

Ahmad juga menyoroti kelemahan dalam pengaturan acara tindak pidana terkait pelindungan saksi dan pelapor. Oleh karena itu, RUU KUHAP perlu menguatkan definisi whistleblower, memberikan perlindungan dari segala bentuk pembalasan, serta menyediakan mekanisme anonimisasi identitas dan pemeriksaan jarak jauh. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Komisi III DPR saat ini sedang berusaha menyerap aspirasi terkait KUHAP dari berbagai daerah untuk memastikan tidak ada pihak yang terabaikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Source link