Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul: AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. Fani terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tim JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000. Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak selaras dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan TPPO serta memberikan efek jera bagi pelaku. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Fani bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap.

Source link