Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat tengah menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan, yang diduga tidak memiliki perizinan dan menjadi tempat prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di kedua tempat tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaga indekos.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan bahwa kos nomor 33B terdiri dari bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, di mana 13 kamar sudah terisi. Sementara kos nomor 10 berbentuk bangunan tiga lantai dengan lima kamar, di mana empat kamar sudah terisi. Selain itu, petugas juga menanyakan terkait perizinan tempat usaha tersebut namun belum menemui pemilik kos.
Agus menyatakan bahwa Satpol PP Jakarta Barat akan memanggil kedua pemilik kos untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika tidak dilengkapi izin, sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan diberikan. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa praktik prostitusi di kedua indekos masih dalam tahap penyelidikan dan berupa dugaan.
Menurut Agus, pihaknya mendapatkan laporan dari warga dan media terkait dugaan prostitusi di kedua indekos tersebut, sehingga kasus ini terus diinvestigasi. Satpol PP Jakarta Barat akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.


















