Pelaku Asusila Ditangkap setelah Bocah Mengeluh Sakit di Area Pribadi

Seorang pria beristri berinisial WP (29) ditangkap oleh aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian pribadi. Korban melarang ibunya menyentuh area tersebut karena merasa sakit. Setelah menerima laporan dari ibu korban, Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus memastikan kebenaran kejadian tersebut.

Menurut informasi dari polisi, kejadian terjadi saat orang tua korban sedang bekerja di kebun. Tetangga korban, yang juga merupakan pelaku, mengajak bocah tersebut ke rumahnya, dan di dalam kamar, dengan berbagai cara, pelaku melakukan tindakan bejatnya. Polisi segera merespons laporan tersebut dan telah mengamankan barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban, dan pelaku saat kejadian.

Pelaku ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta perawatan yang tepat.

Source link