Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, menurut pengacara keluarga, Boyamin Saiman, harus dilihat sebagai satu rangkaian tindak kejahatan terorganisir. Tidak bisa dipisahkan antara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan, karena semuanya merupakan bagian dari satu peristiwa utuh. Boyamin menyoroti bahwa semua yang terlibat dalam kejahatan tersebut, baik eksekutor maupun aktor intelektual, harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pasal yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta. Keluarga korban yang diduga telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian menuntut agar penyidik mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk siapa yang menjadi perencana utama. Polisi sendiri telah memastikan bahwa korban dibuang dalam kondisi masih hidup, meski telah dilemahkan oleh para pelaku. Terkait hal ini, Polisi menekankan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penculikan yang berujung pada kematian, bukan pembunuhan berencana.
Jadi, kasus ini memang merupakan satu rangkaian peristiwa kejahatan terorganisir yang tidak bisa dipisahkan. Semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun aktor intelektual, harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kasus ini seharusnya ditangani sebagai tindak pidana penculikan yang berujung pada kematian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


















