Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu (17/9) di Istana Negara, dengan pertimbangan akan rekam jejak dan pengalaman yang dimiliki Ahmad Dofiri, sehingga ia dipercaya untuk menempati posisi tersebut.
Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat. Sebelum memasuki masa pensiun pada Juni 2025, Dofiri terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dan memperoleh penghargaan Adhi Makayasa atas prestasinya. Selain itu, Ahmad Dofiri juga telah mengikuti berbagai pendidikan tambahan untuk mendukung karirnya di kepolisian.
Selama berkarier di kepolisian, Ahmad Dofiri telah menempati berbagai posisi strategis dan sukses menunjukkan dedikasi serta kegigihannya dalam menjalankan tugasnya. Beberapa jabatan penting yang pernah diemban oleh Ahmad Dofiri antara lain Kapolres Bandung, Kapolda Yogyakarta, Wakapolri, dan saat ini sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Ahmad Dofiri juga memegang peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan oknum kepolisian Ferdy Sambo. Berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi dan Ahmad Dofiri menetapkan sanksi etik terhadapnya. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menganugerahkan Ahmad Dofiri pangkat Jenderal Kehormatan (bintang empat) sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasinya.
Kegiatan dan penunjukan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden ini tidak hanya memberikan pengakuan atas dedikasinya, tetapi juga menambah nilai strategis bagi pemerintahan Prabowo dalam bidang keamanan dan intelijen. Semua langkah dan keputusan yang diambil oleh Ahmad Dofiri mencerminkan komitmen untuk reformasi kepolisian dan penegakan hukum yang adil.