Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya selama bulan Juli sampai Agustus 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Pelaku modus operandi ini adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable menggunakan alat suntik dan regulator gas rakitan yang dimodifikasi. Mereka kemudian menawarkan tabung gas portable hasil pengoplosan ini dengan harga jauh lebih murah daripada harga resmi atau pasar. Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dioplos berkisar antara Rp38.000 hingga Rp93.000. Praktik ini dianggap berbahaya karena tidak melalui prosedur yang benar dan dapat mengancam keselamatan.
Enam orang tersangka telah berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan termasuk tabung gas, regulator, timbangan digital, dan handphone. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi membahayakan keselamatan. Tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang tentang Metrologi Legal, Perlindungan Konsumen, dan Minyak dan Gas Bumi. Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable harus dihentikan untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.


















