Dukun Pengganda Uang Kalibata: Penipuan atau Penyamaran?

Polisi berhasil membongkar kedok seorang dukun pengganda uang yang beroperasi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dukun tersebut seorang tukang pijat berinisial H alias Romo (45) yang menipu korban dengan menyamar sebagai orang pintar. Dengan berpakaian jubah dan membawa perlengkapan ritual, Romo berhasil memaksa korban membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta untuk ‘menggandakan uang’. Korban yang diberikan koper yang dijanjikan akan berisi uang, malah menemukan bantal dan sprei di dalamnya. Setelah enam korban melapor, polisi berhasil menggerebek apartemen tersebut dan menangkap Romo serta satu tersangka lain yang membantunya. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

Source link