Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah mengungkapkan motif awal dari kasus dugaan penyiksaan anak berusia 9 tahun dengan inisial AMK di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu ibu kandung AMK dengan inisial SNK dan pasangannya dengan inisial EF alias YA. Menurut Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku nakal anak sebagai motif awalnya.
Namun demikian, Nurul menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak, meskipun tersangka telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK. Selama pemeriksaan, korban AMK mengungkapkan bahwa ia sering disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggil “Ayah Juna”. Korban menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penyiraman bensin dan pembakaran wajah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kasus ini terungkap ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama. Korban ditemukan terluka parah, menunjukkan tanda-tanda malnutrisi, luka bakar, tangan patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)











