Kejadian Dua Pria Berjaket Ojol Gasak AC di Mal Tambora

Aksi pencurian yang unik terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, di mana dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri mesin pendingin ruangan alias air conditioner (AC) di sebuah mal. Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkap bahwa pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, yaitu 28 dan 30 Agustus 2025. Modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC. Akibat tindakan kedua pria tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta.

Polisi berhasil menangkap DM dan FM pada Rabu, 10 September 2025, di wilayah Tambora. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa DM adalah mantan juru parkir dan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian dan bukan merupakan pengemudi ojek online (ojol). Motif utama dari aksi pencurian ini adalah desakan ekonomi, meskipun keduanya tidak terlilit utang.

Keduanya saat ini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di tahanan Polsek Tambora. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa keduanya tidak terjerat penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman, terlebih jika dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.

Source link