Seorang pria berinisial MS (44) telah ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota atas kasus penipuan dengan modus mengaku dapat mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). MS sebelumnya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo dan telah diberhentikan sejak tahun 2024. Kasus ini dimulai ketika Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending diminta tolong oleh warganya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Melihat bahwa MS dianggap mampu mengurus administrasi pemerintahan, Kepala Desa pun meminta bantuan kepadanya. Transaksi uang sebesar Rp96.590.400 dilakukan pada Juli 2020, namun setelah penyerahan uang, proses balik nama tidak pernah selesai. Setelah mediasi dengan surat pernyataan tidak berhasil, MS dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita kwitansi penyerahan uang yang ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online. MS dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Eks PNS Probolinggo Diringkus Polisi: Tipu Warga Puluhan Juta
Read Also
Recommendation for You

Suasana Ruang Sidang Terdakwa Joki UTBK-SNBT Bergulir di Surabaya Suasana ruang sidang dipenuhi terdakwa dugaan…

Pria Cekoki Mahasiswi Ekstasi Saat Pesta Karaoke, Berakhir Tragis Jakarta – Sebuah pesta karaoke di…

Peringatan Haornas di SMAN 1 Purwareja Klampok Banjarnegara: Suasana Meriah dengan Undian Kambing Kejutan Undian…

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas…

Menanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Cilacap untuk Cegah Abrasi TNI dan Pemerintah Setempat…













