Berita  

Pemeriksaan Data Ibadah Haji Kapusdatin BP Haji: KPK Investigasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami data dan informasi terkait ibadah haji saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, sebagai saksi. Moh. Hasan Afandi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari Kapusdatin BP Haji diperlukan oleh KPK untuk penyidikan kasus kuota haji. KPK juga tengah menggali fakta-fakta di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, seperti jemaah yang membeli haji furoda. Selain itu, KPK juga memeriksa fasilitas yang didapatkan para jemaah di tiap jalurnya. Moh. Hasan Afandi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang pembagian kuota haji khusus dan reguler.

Source link