Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba: Pengungkapan Fakta Terbaru

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif jenis sabu. Vonis tersebut diumumkan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp800 juta, maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

Hakim menyatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap Fariz RM dibenarkan oleh fakta bahwa Fariz sudah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak melibatkan diri dalam program pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, hal yang meringankan adalah perilaku baik Fariz selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz Roestam Munaf selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Meskipun demikian, Fariz dianggap bersikap kooperatif selama persidangan.

Pada tanggal 18 Februari, Fariz ditangkap oleh polisi di Bandung, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Musisi ini telah beberapa kali terlibat kasus narkoba sebelumnya, pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Polisi menetapkan Fariz sebagai tersangka bersama dengan pemesan narkotika lainnya. Ancaman hukuman terhadap Fariz adalah lima hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal-pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, Fariz RM dihukum atas penyalahgunaan narkoba berupa ganja dan sabu dengan vonis penjara dan denda. Keputusan hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM. Artinya, Fariz harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Source link