Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai langkah dalam memperbaiki sistem penegakan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan. Dalam acara di Liponsos Surabaya, Kuntadi menjelaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan individu, bukan hanya menghukum. Konsep restorative justice menjadi solusi dialogis, transparan, dan adil dalam menangani pelanggaran hukum. Kejaksaan memberikan apresiasi pada Kejaksaan Negeri Surabaya atas konsistensi dalam menerapkan mekanisme ini. RJ tidak boleh disalahgunakan sebagai jalan bebas tanpa tanggung jawab, karena tujuannya adalah pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menghadirkan solusi yang lebih adil dan memastikan kehidupan sosial yang stabil. Wali Kota Surabaya juga mendukung langkah-langkah ini dengan memberikan pembinaan agar para pelaku dapat kembali mandiri secara ekonomi. Dengan pendekatan restoratif justice, diharapkan para penerima manfaat dapat memperbaiki kehidupan mereka dan keluarga mereka.
Kajati Jatim: Mengenal Restorative Justice yang Lebih Berkeadilan
Read Also
Recommendation for You

Suara Indonesia, Malang – Suasana Minggu pagi di Kota Malang terasa berbeda dengan hadirnya keseruan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang aktif memburu pelaku utama penjualan obat terlarang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Pengundian Program “Untukmu Konsumen Honda” (UKH) di Bondowoso berlangsung meriah dengan antusiasme konsumen. Hadiah utama…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)









