Berbagai peristiwa hukum yang terjadi kemarin sangat menarik untuk dicermati. Mulai dari Kapolri yang menyampaikan permintaan maaf terkait insiden sopir ojek online yang dilindas oleh kendaraan taktis milik Brimob di Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalannya atas peristiwa tersebut dan meminta maaf kepada korban serta keluarga korban beserta keluarga besar ojek online. Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan memberikan komentar terkait permintaan tes DNA ulang yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana untuk membuktikan bahwa Ridwan adalah ayah biologis dari CA, putri Lisa. Ridwan hanya menyatakan menghormati hasil tes DNA yang telah dilakukan sebelumnya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan bahwa aktivasi status pegawai negeri sipil mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat hanya merupakan syarat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperiksa di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan ini tercantum dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Jakarta. Keputusan tersebut diyakini akan memberikan dampak yang signifikan dalam lingkup pemerintahan.


















