Kasus Judol Rajo Emirsyah: Vonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah. Vonis tersebut dikeluarkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Jika denda yang ditetapkan tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Dalam sidang tuntutan, Rajo Emirsyah awalnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam nomor perkara 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL. Rajo didakwa menerima Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Uang tersebut didapat dari pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan ke luar negeri, touring dengan motor, dan keberangkatan 47 orang untuk pergi umrah. Dalam kasus TPPU ini, terdakwa dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Perkara ini melibatkan beberapa kelompok, antara lain koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas. Selain itu, mantan pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry, William, dan Acai turut terlibat dalam kasus ini. Terdapat juga kelompok pengelola agen situs judol dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Source link