Bripda AMS Bakar Pacarnya: Detik-detik Tragis Dalam Kamar Kos

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi bernama PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda bernama AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. Kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan yang mengarah kepada AMS sebagai pelaku dan kekasih korban. Motif pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. AMS melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025. Tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar, dan Polda NTB berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link