Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing asal Nigeria, yaitu EKM, CSC, dan AOL, karena melanggar aturan keimigrasian sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketiga WNA Nigeria ini dideportasi melalui Bandara International Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) pukul 20.35 WIB. Penindakan dilakukan berdasarkan putusan hakim yang menyatakan ketiga warga Nigeria ini melanggar Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA Nigeria EKM dan CSC ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Senin (21/4), sedangkan AOL ditangkap saat pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Kamis (15/5). Mereka ditemukan di kawasan Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, kantor imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk validasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut.
Setelah memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA Nigeria juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay). Akibatnya, mereka dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau warga untuk melaporkan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tiga warga Nigeria ini telah dinyatakan melanggar UU Keimigrasian oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


















