Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku-pelaku tersebut berinisial RW, RA, dan FE. RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE berperan sebagai joki. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan bahwa petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, satu unit sepeda motor, dan satu telepon seluler dari ketiga pelaku ini. Mereka ditangkap saat melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga orang laki-laki yang berkendara sepeda motor. Setelah dihentikan petugas, ketiganya mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bilah senjata tajam yakni sebilah celurit di balik baju salah satu pelaku dan satu lagi diselipkan di samping motor yang ditahan menggunakan kaki pelaku. Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga pemuda tersebut berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum dari pihak kepolisian dalam mengatasi tindak kekerasan dan kriminalitas di masyarakat.

















