Solfester Sakit Nyeri Dada: Butuh Istirahat 5 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Hal ini dikarenakan Silfester mengalami sakit nyeri di dada dan memerlukan istirahat selama lima hari. Meskipun pihak Kejaksaan hadir sebagai penuntut umum, pemohon tidak dapat menghadiri sidang karena kondisinya yang tidak memungkinkan.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam persidangan kecuali jika sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Pada kasus Silfester, ia merawat dirinya di rumah sakit karena menderita tipus. Sidang PK ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.

Meskipun terpidana sudah divonis penjara, proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak akan ditunda. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah dalam menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Vonisnya telah diperberat menjadi 1,5 tahun penjara setelah proses banding hingga tingkat kasasi. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur maksimal absensi pemohon dalam proses persidangan, semuanya kembali pada ketentuan hakim.

Source link