Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan sesuai visi Banten maju, adil, merata, dan bebas korupsi. Dalam rapat paripurna DPRD Banten di Kota Serang, Andra Soni menekankan pentingnya prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai pedoman utama. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada kebutuhan rakyat, terutama pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, dan penanggulangan kemiskinan.
Andra Soni juga mencatat bahwa perubahan APBD harus dilihat sebagai momentum perbaikan substantif, bukan hanya hasil dari dinamika kebijakan semata. Terkait penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) dan sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk tidak membebani masyarakat, dengan program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2025. Gubernur Banten juga menyoroti komitmen untuk memperkuat BUMD, terutama Bank Banten, melalui penambahan modal, penguatan ekosistem bisnis, dan sinergi dengan lembaga keuangan.
Dalam penjelasannya, Andra Soni mengungkapkan bahwa defisit anggaran Rp305,98 miliar akan ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp444,48 miliar, setelah dikurangi pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Perubahan APBD 2025 akan digunakan sebagai sarana evaluasi atas APBD murni dengan harapan memperkuat fondasi pembangunan Banten dan berkontribusi pada pencapaian Indonesia Emas 2045. Penurunan pendapatan daerah dan revisi anggaran belanja menunjukkan perubahan signifikan dalam APBD Banten 2025 yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)













