Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya sinergi multipihak dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), terutama bagi pekerja informal yang hingga saat ini kurang mendapatkan perlindungan yang memadai. Menaker Yassierli menyatakan bahwa hanya sekitar 11,99 persen pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, padahal perlindungan sosial seharusnya menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja.
Pemerintah menargetkan agar cakupan kepesertaan Jamsostek mencapai 99,5 persen pada tahun 2045, sejalan dengan visi Universal Social Protection. Oleh karena itu, Menaker Yassierli menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, asosiasi, serikat pekerja, dan pelaku UMKM dalam memperluas akses terhadap jaminan sosial ini. Menurut Yassierli, digitalisasi layanan juga penting untuk memudahkan pendaftaran dan pembayaran iuran, dimana layanan tersebut dapat diakses melalui berbagai kanal seperti QRIS dan dompet digital.
Yassierli juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat jaminan sosial ini. Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang cepat, santunan yang tepat, dan layanan yang mudah diakses guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi, padahal manfaat dari Jamsostek sangat nyata. Yassierli berharap jaminan sosial dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya, dengan harapan terobosan baru dapat ditemukan untuk memperluas perlindungan ini.















