Warga Gresik Antusias dengan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan 80 Persen
Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kebijakan diskon pajak dengan potongan 80 persen sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Langkah ini memperoleh respon positif dari warga, terlihat dari antusiasme masyarakat yang mendatangi kantor kecamatan untuk memanfaatkan diskon tersebut.
Implementasi kebijakan tersebut cukup signifikan, terutama dalam peningkatan jumlah pembayaran pajak di kantor kecamatan. Biasanya hanya sekitar 30 orang yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap harinya. Namun, dengan adanya diskon ini, angka tersebut melonjak hingga 100 orang per hari, meningkat sebesar 70 persen.
Kebijakan insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik tahun 2025, dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dengan patuh. Diskon pajak tersebut mencakup PBB-P2 dan BPHTB, dengan ketentuan diskon yang berbeda-beda sesuai dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, namun juga dapat dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik. Tujuan utama dari pemberian diskon ini adalah untuk membantu masyarakat dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80.
Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan bahwa lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik memiliki ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari persentase tersebut, sebagian besar wajib pajak berada di kategori dengan ketetapan rendah, sehingga insentif pajak ini dapat dirasakan oleh mayoritas warga Gresik.


















