Perselisihan mengenai pengelolaan situs makam Sunan Giri di Kabupaten Gresik yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama akhirnya mendapat titik terang. Yayasan Makam Giri, Perkumpulan Keluarga Besar Keturunan Kanjeng Sunan Giri, serta Ahli Waris Juru Kunci Makam Sunan Giri (Kaum Giri) telah mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi. Penandatanganan perjanjian bersama dilakukan di kantor Kecamatan Kebomas disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kebomas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perjanjian ini menandakan berakhirnya perselisihan yang telah berkecamuk selama beberapa waktu.
Kedua belah pihak sepakat untuk melepas atribut-atribut yang terpasang di lokasi makam Sunan Giri Gresik, secara bersamaan menggabungkan pengelolaan situs menjadi satu kepengurusan baru. Kaum Giri, dengan 14 anggota pengurusnya, telah setuju untuk menempatkan empat orang perwakilan ke dalam kepengurusan Yayasan Makam Sunan Giri yang baru. Tindakan ini diambil untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam pengelolaan, serta mencegah adanya konflik berkepanjangan.
Konflik yang dimulai pada pertengahan 2012 dikarenakan ketua Yayasan Makam Giri yang baru mengambil alih kunci cungkup makam setelah sesepuh juru kunci meninggal. Keputusan tersebut menimbulkan perlawanan dari pihak Kaum Giri yang menginginkan pemulihan keadaan seperti semula, sesuai dengan adab dan tradisi yang berlaku. Proses mediasi yang dilakukan akhirnya membuahkan kesepakatan yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang selama ini terjadi.(*)
*a:end*


















