Tangkapan Polisi: Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, berinisial RH (14), awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan telepon seluler berisi rekaman kejadian. Tersangka diancam Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.

Source link