Prabowo: Kekuasaan Presiden untuk Kaya Tak Bisa Seenaknya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus, dalam upaya melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang bertujuan mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapapun, termasuk pelaku usaha besar, selama dia menjabat sebagai presiden. Dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menghukum pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat kelangkaan atau gejolak harga.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai dengan wewenang konstitusional, termasuk menyita aset para pelaku usaha yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dia juga menekankan bahwa cabang produksi yang vital harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Sjahrir. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar, dengan penekanan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk dapat beroperasi.

Dengan pertimbangan ini, Prabowo memastikan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mematuhi aturan dan tidak boleh beroperasi di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Ini merupakan langkah untuk melindungi hak rakyat atas beras yang tepat, baik dalam takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau. Prabowo menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi rakyat Indonesia dari praktik yang merugikan mereka. Selengkapnya tentang pengumuman ini dapat dilihat melalui tautan sumber.

Source link