Gembong Narkoba Terancam Mati: Polda Metro Gagalkan Pengiriman Setengah Ton Sabu

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba kelas kakap yang mengedarkan sabu sebanyak 516 kilogram atau setengah ton. Dalam operasi ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap, termasuk dua bandar besar dan lima kurir. Sabu yang disita senilai Rp516 miliar ini dapat merusak mental, fisik, dan kesehatan hingga 2,6 juta warga Jakarta jika beredar di pasaran. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, menjelaskan bahwa penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan program Astacita Presiden demi melindungi generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.
Informasi penting dari masyarakat pada Juli 2025 mengenai sindikat narkoba jaringan ES telah memungkinkan polisi untuk mengungkap kasus ini. Dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan barang bukti sabu dalam kemasan teh China. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi telah melakukan langkah-langkah untuk memproses TPPU guna miskinkan para pelaku dan mengungkap transaksi mereka agar efek jeranya lebih terasa. Menjelang Sidang Tahunan MPR 2025, polisi memastikan akan mengamankan arus lalu lintas tanpa adanya pengalihan besar-besaran.

Source link