Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga: Kejahatan yang Terjadi Setelah Salat Subuh

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Makassar terus mengawal kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun yang memiliki disabilitas. Ketua Tim TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, menyatakan bahwa tim langsung mendampingi korban melaporkan ke polisi. Kasus ini telah diregister di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lanjutan, dengan korban direncanakan mendapatkan layanan konseling dan pendampingan hukum. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Pelaku, berinisial AS (30), telah menjalani penahanan di Tahti Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Source link