Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Makassar terus mengawal kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun yang memiliki disabilitas. Ketua Tim TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, menyatakan bahwa tim langsung mendampingi korban melaporkan ke polisi. Kasus ini telah diregister di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lanjutan, dengan korban direncanakan mendapatkan layanan konseling dan pendampingan hukum. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Pelaku, berinisial AS (30), telah menjalani penahanan di Tahti Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga: Kejahatan yang Terjadi Setelah Salat Subuh
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Muzakki: Pemaksaan Konten di Jember Terlalu Berlebihan Pada hari Minggu, Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura…

Kejadian tawuran tragis yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Underpass Tambun, Bekasi, Jawa Barat, berhasil…















